
Kami membantu perusahaan dan individu memahami serta mengelola hubungan kerja secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Pendampingan kami diarahkan untuk mencegah risiko hukum sejak awal sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial secara berkelanjutan.
Layanan Hubungan Industrial & Ketenagakerjaan WSP Law Office mencakup antara lain:
Konsultasi dan analisis awal permasalahan ketenagakerjaan
Penyusunan dan penelaahan perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, kontrak kerja eksekutif)
Penyusunan dan evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pendampingan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai prosedur hukum
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat)
Pendampingan proses bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
Pendampingan litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial
Konsultasi kepatuhan ketenagakerjaan dan manajemen risiko hubungan kerja
Dalam menangani hubungan industrial dan ketenagakerjaan, kami berfokus pada:
Pencegahan sengketa melalui dokumentasi dan prosedur yang tepat
Analisis risiko hukum sebelum pengambilan keputusan manajerial
Pendekatan profesional dan proporsional terhadap setiap permasalahan
Perlindungan kepentingan klien tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kami memahami bahwa isu ketenagakerjaan berdampak langsung pada operasional, reputasi, dan keberlanjutan usaha. Karena itu, setiap langkah disusun secara hati-hati dan strategis.
Kami memahami bahwa isu ketenagakerjaan berdampak langsung pada operasional, reputasi, dan keberlanjutan usaha. Karena itu, setiap langkah disusun secara hati-hati dan strategis.

Kami mempelajari struktur hubungan kerja, kebijakan internal, serta kondisi faktual yang menjadi dasar permasalahan.
Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum, konsekuensi, dan pilihan langkah yang tersedia.
Kami menyusun strategi hukum serta dokumen pendukung yang relevan sesuai kebutuhan dan kondisi klien.
Pendampingan dilakukan secara bertahap, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, dengan tetap mengedepankan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
ami menjaga objektivitas, ketelitian analisis, dan tanggung jawab profesional dalam setiap penanganan perkara hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Setiap klien didampingi dengan solusi yang disesuaikan pada konteks bisnis dan kepentingan hukum yang nyata, bukan pendekatan umum yang bersifat reaktif.
Jika Anda menghadapi persoalan hukum bisnis atau membutuhkan kejelasan sebelum mengambil keputusan penting, tim kami siap membantu melakukan analisis awal secara profesional.
Konsultasi Awal : +62 853 5612 6162
[email protected] Senin – Jumat 09:00-17:00
